Oleh: Bishop Dikson Panjaitan, M.Div.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada dokumen, tetapi harus hadir dalam kehidupan manusia.”
Tanah, kehidupan, dan rasa keadilan
Polemik tanah yang telah lama dikelola masyarakat di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius dari pemerintah, lembaga pertanahan, serta seluruh pihak yang berkepentingan.
Bagi sebagian orang, tanah mungkin hanya dipandang sebagai aset, bidang administrasi, atau objek pengelolaan. Namun, bagi masyarakat yang telah mengolah tanah selama lebih dari 24 tahun, tanah mempunyai makna yang jauh lebih mendalam. Di atas tanah itu mereka bekerja, menanam, menghidupi keluarga, membiayai pendidikan anak, dan membangun harapan untuk masa depan.
Karena itu, ketika muncul polemik mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, persoalan tersebut tidak sepatutnya dipandang semata-mata sebagai sengketa administratif. Di dalamnya terdapat dimensi kemanusiaan, ekonomi keluarga, keadilan sosial, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Sejumlah pemberitaan pada 2026 mencatat adanya konflik pengelolaan lahan di Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah. Bahkan, 54 warga dari kedua desa tersebut diberitakan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/2026/PN Lbp. Perkara ini menunjukkan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dua puluh empat tahun bukan waktu yang singkat
Mengelola tanah selama lebih dari 24 tahun bukanlah perkara sederhana. Selama kurun waktu tersebut, masyarakat dapat membangun kehidupan ekonomi, mengeluarkan biaya untuk mengolah lahan, menanam berbagai komoditas, serta menggantungkan pendapatan keluarga pada hasil pertanian.
Oleh sebab itu, lamanya penguasaan dan pengelolaan tanah oleh masyarakat tidak boleh diabaikan ketika pemerintah dan pihak terkait melakukan pemeriksaan serta menentukan langkah penyelesaian.
Memang, kita harus memahami bahwa penguasaan fisik selama puluhan tahun tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemilik sah menurut hukum. Status tanah, riwayat hak, dokumen pertanahan, batas bidang, serta dasar penguasaan masing-masing pihak tetap harus diperiksa secara objektif.
Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keberadaan masyarakat, sejarah pengelolaan lahan, tanaman yang telah diusahakan, investasi yang telah dikeluarkan, dan dampak sosial yang mungkin timbul apabila terjadi perubahan penguasaan.
Kepastian hukum harus berjalan bersama keadilan sosial. Dokumen harus diperiksa, tetapi kehidupan masyarakat juga harus didengar.
Eks-HGU harus diperjelas status dan riwayat hukumnya
Istilah tanah eks-HGU perlu dipahami secara cermat. Berakhirnya suatu Hak Guna Usaha tidak serta-merta berarti tanah tersebut menjadi milik penggarap atau pihak tertentu. Status dan kewenangan atas tanah harus ditentukan berdasarkan riwayat hak, keputusan administrasi pertanahan, peta bidang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, dalam polemik Limau Manis, pemerintah dan instansi pertanahan perlu membuka ruang klarifikasi yang transparan mengenai beberapa hal mendasar.
Pertama, bagaimana riwayat hak atas tanah tersebut dan bagaimana status hukumnya saat ini?
Kedua, apakah lahan yang disengketakan seluruhnya atau sebagian berada dalam bidang HGU yang masih berlaku, telah berakhir, telah dilepaskan, atau telah mengalami perubahan status?
Ketiga, bagaimana sejarah penguasaan dan pengelolaan lahan oleh masyarakat selama lebih dari 24 tahun, termasuk bukti-bukti yang dimiliki para penggarap?
Keempat, apakah seluruh pihak telah memperoleh informasi yang memadai mengenai dasar hukum penguasaan, batas lahan, dan rencana pemanfaatannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui data dan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak. Keterbukaan informasi akan membantu mengurangi prasangka, mencegah konflik yang lebih luas, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian.
Ketahanan pangan tidak boleh melupakan petani
Kita juga perlu merenungkan satu persoalan penting: bagaimana mungkin ketahanan pangan dibangun tanpa memperhatikan keberadaan petani yang selama ini mengolah tanah dan menghasilkan bahan pangan?
Ketahanan pangan bukan hanya tentang ketersediaan lahan, program pemerintah, atau pembangunan sarana pertanian. Ketahanan pangan juga bergantung pada manusia yang bekerja di ladang, merawat tanaman, dan menghasilkan pangan bagi masyarakat.
Jika suatu lahan akan dialihkan untuk kepentingan program tertentu, sudah semestinya dilakukan kajian yang menyeluruh, komunikasi yang terbuka, dan penyelesaian yang memperhatikan hak serta kepentingan semua pihak.
Program pembangunan dan kepentingan masyarakat tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua hal yang selalu bertentangan. Keduanya dapat dipertemukan melalui tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Pembangunan yang baik bukan sekadar menghasilkan perubahan fungsi tanah, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat tidak kehilangan martabat dan kesempatan untuk mempertahankan kehidupannya.
Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan
Dalam persoalan agraria seperti ini, kehadiran negara sangat diperlukan. Pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait perlu menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, dan tidak memihak.
Saya berpandangan bahwa penyelesaian yang baik setidaknya harus bertumpu pada lima prinsip.
Pertama, keterbukaan data.
Riwayat HGU, status hukum, peta bidang, dan dasar penguasaan lahan harus diperiksa secara cermat serta dijelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan hukum.
Kedua, dialog yang bermartabat.
Masyarakat harus memperoleh kesempatan yang layak untuk menyampaikan sejarah penguasaan, bukti-bukti, keberatan, dan harapan mereka tanpa rasa takut.
Ketiga, perlindungan terhadap proses hukum.
Semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. Tidak boleh ada pihak yang dianggap bersalah sebelum persoalan diputuskan berdasarkan proses yang sah.
Keempat, pencegahan konflik dan intimidasi.
Setiap tindakan di lapangan harus dilaksanakan sesuai hukum, dengan mengutamakan keselamatan manusia, menghindari kekerasan, dan mencegah timbulnya benturan yang dapat merugikan masyarakat.
Kelima, penyelesaian yang konkret.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hak masyarakat yang harus dilindungi, hak tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah. Jika terdapat kekurangan atau ketidakjelasan dokumen, pemerintah perlu membantu memastikan proses pemeriksaan berjalan secara adil dan terukur.
Apabila ditemukan bahwa sebagian lahan memenuhi persyaratan untuk penataan akses atau redistribusi melalui program reforma agraria, pilihan tersebut patut dikaji sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setiap solusi harus didasarkan pada status hukum dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan pada asumsi semata.
Keadilan tidak boleh hanya menjadi janji
Saya percaya bahwa persoalan tanah tidak akan selesai hanya dengan saling menyampaikan klaim. Penyelesaian membutuhkan keberanian untuk membuka data, kesediaan mendengar pihak lain, dan komitmen untuk mencari jalan keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat yang telah mengelola tanah selama lebih dari 22 tahun, ketidakpastian yang berkepanjangan dapat menjadi beban yang berat. Mereka membutuhkan kejelasan mengenai masa depan lahan yang selama ini menopang kehidupan keluarga.
Pada saat yang sama, setiap pihak yang memiliki dasar hak yang sah juga berhak memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan tekanan; berdasarkan hukum, bukan kekuatan; serta berdasarkan dialog, bukan permusuhan.
Kita tidak boleh membiarkan konflik agraria berkembang menjadi pertentangan antarkelompok masyarakat. Sebaliknya, semua pihak perlu menjaga ketertiban, menghormati proses hukum, dan mengutamakan penyelesaian damai.
Suara moral dan tanggung jawab kemanusiaan
Sebagai seorang pelayan Tuhan, saya meyakini bahwa keadilan merupakan bagian penting dari tanggung jawab moral kita terhadap sesama manusia.
Alkitab dalam Mikha 6:8 mengingatkan umat Tuhan untuk berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati di hadapan Tuhan.
Pesan tersebut mengajak kita untuk tidak hanya berbicara tentang kebenaran, tetapi juga berupaya mewujudkannya dalam tindakan nyata. Keadilan harus terlihat dalam cara kita memperlakukan mereka yang lemah, mendengarkan orang-orang yang suaranya kurang terdengar, dan mencari penyelesaian tanpa mengorbankan martabat manusia.
Dalam konteks polemik tanah Limau Manis, seruan moral ini bukanlah ajakan untuk menghakimi pihak tertentu. Ini adalah ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan agar menempatkan nilai kemanusiaan, kejujuran, dan tanggung jawab di dalam setiap keputusan.
Tanah memang memiliki nilai ekonomi, tetapi kehidupan manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai angka dalam perhitungan aset.
Penutup: Carilah penyelesaian yang adil, bukan sekadar kemenangan
Polemik tanah yang telah lama dikelola masyarakat di Desa Limau Manis perlu diselesaikan dengan kesungguhan, keterbukaan, dan tanggung jawab bersama.
Masyarakat membutuhkan kepastian. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum ditegakkan. Pihak-pihak yang berkepentingan perlu membuka ruang dialog dan menunjukkan bukti yang dapat diuji. Sementara itu, proses hukum harus berlangsung secara independen dan dihormati oleh semua pihak.
Harapan kita bukanlah agar satu pihak menang dengan mengorbankan pihak lain. Harapan kita adalah tercapainya penyelesaian yang sah, adil, manusiawi, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Lebih dari 24 tahun pengelolaan masyarakat bukanlah fakta sosial yang boleh diabaikan. Fakta tersebut harus diperiksa secara serius, didengar secara adil, dan dipertimbangkan dalam proses penyelesaian sesuai hukum.
Saya mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghindari provokasi, membuka ruang musyawarah, dan mempercayakan penentuan hak kepada proses yang sah.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan penyelesaian konflik agraria bukan hanya siapa yang menguasai tanah, melainkan apakah hukum ditegakkan, martabat manusia dihormati, dan kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan aman serta bermartabat.
Keadilan yang sejati bukanlah kemenangan satu pihak atas pihak lain, melainkan hadirnya kebenaran, kepastian hukum, dan kemanusiaan bagi semua.
Bishop Dikson Panjaitan, M.Div. - Ketua Majelis Pusat Sinode GLKRI
